Rabu, 07 Oktober 2015

KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH



BAB II
KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
A.      Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan,mengkafani,menyalatkan dan menguburkannya.  Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1.  Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3.  Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4.  Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.

B.     Memandikan Jenazah
Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Berisikan tentang :

1.      Syarat-syarat memandikan jenazah
§      Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
§      Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
§      Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam
seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).


2.      Yang berhak memandikan jenazah
Ø  Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
Ø  Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
Ø  Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
Ø  Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Ø   Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya.   Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Ø Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut adalah dari keluarga si mayit

3.      Tata cara memandikan jenazah
v  Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
v  Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
v  Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
v  Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
v  Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
v  Membersihkan semua kotoran dan najis.
v  Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya dengan niat sebagai berikut : Lafadz mewudhukan mayit laki-laki
نويت الوضوء لهذا الميت سنة لله تعالى بسم الله الرحمن الرحيم
Artinya : Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala
Lafadz mewudukan mayit perempuan
 بسم الله الرحمن الرحيم نويت الوضوء لهذه الميت سنة لله تعالى
Artinya : Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala
Lalu siram dengan air bersih sambil menggosok-gosok anggota wudu yang disiram, serta membuka kain yang menutup anggota wudunya Setelah selesai wudu’ membaca do’a
اللهم اجعلني واياه (ها) من التوابين واجعلني واياه (ها) من المتطهرين واجعلني واياه (ها) من عباد الصالحين
v  Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.

C.      Mengafani Jenazah
Berisikan tentang :
1.      Warna kain yang dianjurkan
Warna  kain yang di anjurkan (di sunahkan) untuk mengkafani jenazah yaitu berwarna putih karena pakaian berwarna putih merupakan pakaian yang terbaik   . Hal tersebut  di dasarkan pada :
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al-Hakim dan Syaikh al-Albany>>
Selain itu dalam hadist lain juga disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَفِي الْبَاب عَنْ سَمُرَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ و قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُكَفَّنَ فِي ثِيَابِهِ الَّتِي كَانَ يُصَلِّي فِيهَا و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَيْنَا أَنْ يُكَفَّنَ فِيهَا الْبَيَاضُ وَيُسْتَحَبُّ حُسْنُ الْكَفَنِ
Artinya : Pakailah kalian pakaian yg berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian. Kafanilah dengannya mayit-mayit kalian. Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah, Ibnu Umar & 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih & hal itulah yg disukai oleh para ulama. Ibnu Al Mubarak berkata; 'Yang lebih aku sukai ialah dia dikafani dgn pakaian yg biasa dia pakai untuk shalat.' Sedangkan Ahmad & Ishaq berkata; 'Yang lebih kami sukai ialah dia dikafani dgn kain yg berwarna putih & sebaik-baik kafan' (Hadits Tirmidzi 915)
Warna kain selain putih juga di perbolehkan misalnya merah dan hitam.Hal tersebut dihalalkan karena memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah akan tetapi memakai kain kafan selain putih hukumnya makruh.Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)(H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany)

2.      Jumlah kain untuk jenazah laki-laki atau perempuan
Jenazah laki-laki dibalut dengan 3 helai kain. Landasan hukum dalam hal ini adalah hadits yang menyebutkan "Bahwa Rasulullah SAW dikafani dalam tiga kain putih sulaman, tidak ada di dalamnya gamis ataupun selendang.”  Muttafaq 'Alaih - HR. Al Bukhari,  Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, serta Abdurrazzaq . Sedangkan jenazah perempuan dibalut 5 helai kain terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya.
D.    Menshalati Jenazah
1.      Hukum sholat jenazah
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.
2.      Tata cara pelaksanaan
v  Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
v  Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika  yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
v  Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:


  Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
v  Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
v  Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw

v  Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut:

Artinya:  “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
v  Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut

Artinya:  “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

Apabila di lengkapkan
v  Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

E.       Menguburkan Jenazah
1.      Tata cara menguburkan jenazah
Ø  Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Dan yang memasukkannya membaca: ‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala & atas agama Rasulullah )
Ø  Sunnah bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian binatang buas.
Ø  Sunnah menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
Ø  Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
Ø  Yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya adalah laki-laki, bukan perempuan, para wali mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
Ø  Perempuan tdk boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg diwajibkan.
Ø  Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal dari keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari keluarganya.
Ø  Barang siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
Ø  Anggota tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tdk boleh membakarnya, tdk dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
Ø  Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
Ø  Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur & mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.

2.      Larangan memperindah kuburan
Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya.

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya. Ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan (juga dilarang) ditulisi”

Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

F.      Ta’ziyah (Melayat)
Berisikan tentang :
1.      Hukum Ta’ziah
Hukumnya sunah, bisa menjadi wajib apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya. Menurut Imam Nawawi, Hambali, Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan 3 hari sesudahnya. Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.
2.      Adab (etika) berta’ziah
Ø  Orang yang mendengarkan musibah kematian hendaknya mengucapkan:
اِنَّ اللهِ وَانَّا الَيْهِ رَاجِعُوْ نَ
Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali.”
Ø  Orang yang berta’ziyah hendaknya memakai pakaian yang sopan,menutup aurat dan rapi.
Ø  Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
Ø  Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
Ø  Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
Ø  Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
Ø  Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Ø  Jika memungkinkan, orang yang berta’ziyah dapat memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah.

G.    Ziarah Kubur
Berisikan tentang :
1.      Pengertian
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Secara istilah Ziarah kubur adalah datang ke makam keluarga atau bukan keluarga dengan maksud untuk mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT
2.      Hukum
Ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan perempuan akan menambah perasaan sedih.
3.      Etika berziarah kubur

Ø  Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt, tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
Ø  Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam kepada ahli kubur
Ø  Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
Ø   Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak. sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw.ketika ziarah kubur. Nabi saw. bersabda:
Ø  الّلهُمَ اغْفِرْلاِهْلِ الْبَقَيْعِ. (متفق عليه)
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ahli (kubur) baqi”.
Ø  Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
4.      Hikmah berziarah
v   Mengingat kematian.
v   Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
v   Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
v  Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
v  Orang yang ziarah kubur akan mendapat pahala dari Allah swt., karena ziarah kubur termasuk amalan sunah


DARFTAR PUSTAKA



Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti  kelas 11


1 komentar: