BAB
II
KEPEDULIAN
UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
A. Perawatan
Jenazah
Perawatan jenazah
adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara
memandikan,mengkafani,menyalatkan dan menguburkannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah
fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika
tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1. Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan),
mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik,
mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2.
Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak
kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari
jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya
tidak dilarang mencium si mayat.
B.
Memandikan Jenazah
Hukum
memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf.
Berisikan
tentang :
1. Syarat-syarat
memandikan jenazah
§ Jenazah
itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
§ Didapati
tubuhnya walaupun sedikit.
§ Bukan
mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam
seperti
yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
2. Yang
berhak memandikan jenazah
Ø Apabila
jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak
boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
Ø Apabila
jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula,
laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
Ø Apabila
jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk
memandikan istrinya.
Ø Apabila
jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk
memandikan suaminya.
Ø Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih
kecil, perempuan boleh memandikannya.
Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki
boleh memandikannya.
Ø Dianjurkan
agar yang memandikan jenazah tersebut adalah dari keluarga si mayit
3. Tata
cara memandikan jenazah
v Di
tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang
mengurusnya saja.
v Mayat
diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
v Dipakaikan
kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
v Mayat
didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan
pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan
kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai
wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
v Setelah
itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si
mayat.
v Membersihkan
semua kotoran dan najis.
v Mewudhukan,
setelah itu membasuh seluruh badannya dengan niat sebagai berikut : Lafadz mewudhukan mayit
laki-laki
نويت
الوضوء لهذا الميت سنة لله تعالى بسم الله الرحمن الرحيم
Artinya
: Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala
Lafadz
mewudukan mayit perempuan
بسم الله الرحمن الرحيم نويت الوضوء لهذه الميت
سنة لله تعالى
Artinya
: Sahajaku mewudukan mayit ini karena Allah ta’ala
Lalu siram dengan air bersih sambil menggosok-gosok anggota
wudu yang disiram, serta membuka kain yang menutup anggota wudunya Setelah
selesai wudu’ membaca do’a
اللهم اجعلني واياه (ها) من التوابين واجعلني واياه (ها) من
المتطهرين واجعلني واياه (ها) من عباد الصالحين
v Disunahkan
membasuh tiga sampai lima kali.
C. Mengafani
Jenazah
Berisikan
tentang :
1. Warna
kain yang dianjurkan
Warna kain yang di anjurkan (di sunahkan) untuk
mengkafani jenazah yaitu berwarna putih karena pakaian berwarna putih merupakan
pakaian yang terbaik . Hal tersebut di dasarkan pada :
وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ
ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا
النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu
yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain
kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh
atTirmidzi<< dishahihkan al-Hakim dan Syaikh al-Albany>>
Selain itu dalam hadist lain juga disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ
الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ
ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَفِي الْبَاب عَنْ سَمُرَةَ وَابْنِ
عُمَرَ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ و قَالَ ابْنُ
الْمُبَارَكِ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُكَفَّنَ فِي ثِيَابِهِ الَّتِي كَانَ
يُصَلِّي فِيهَا و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَيْنَا أَنْ
يُكَفَّنَ فِيهَا الْبَيَاضُ وَيُسْتَحَبُّ حُسْنُ الْكَفَنِ
Artinya : Pakailah kalian pakaian yg
berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian. Kafanilah
dengannya mayit-mayit kalian. Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah, Ibnu
Umar & 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan
shahih & hal itulah yg disukai oleh para ulama. Ibnu Al Mubarak berkata;
'Yang lebih aku sukai ialah dia dikafani dgn pakaian yg biasa dia pakai untuk
shalat.' Sedangkan Ahmad & Ishaq berkata; 'Yang lebih kami sukai ialah dia
dikafani dgn kain yg berwarna putih & sebaik-baik kafan' (Hadits Tirmidzi 915)
Warna kain selain putih juga di
perbolehkan misalnya merah dan hitam.Hal tersebut dihalalkan karena memakai
kain kafan berwarna putih hukumnya sunah akan tetapi memakai kain kafan selain
putih hukumnya makruh.Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan
kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos,
namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِذَا
تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
Jika salah seorang dari
kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya
dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)(H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh
Syaikh al-Albany)
2. Jumlah
kain untuk jenazah laki-laki atau perempuan
Jenazah laki-laki dibalut dengan 3 helai
kain. Landasan hukum dalam hal ini adalah hadits yang menyebutkan "Bahwa Rasulullah SAW dikafani dalam tiga kain putih
sulaman, tidak ada di dalamnya gamis ataupun selendang.” Muttafaq 'Alaih - HR. Al Bukhari,
Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, serta
Abdurrazzaq . Sedangkan jenazah perempuan dibalut 5 helai kain terdiri atas :
Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya.
D.
Menshalati Jenazah
1. Hukum
sholat jenazah
Hukum shalat jenazah
adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang
mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi
bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan
apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.
2. Tata
cara pelaksanaan
v Jenazah
diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri
menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
v Letak
imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika
yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
v Mula-mula
semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat
takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya:
“Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum
karena Allah ta’ala.”
v Kemudian
takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya
membaca surat al-Fātihah.
v Takbir
yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw
v Takbir
yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah
sebagai berikut:
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah
kesalahannya.”
v Takbir
yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut
Artinya:
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan
pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah
kami dan dia.” (HR Hakim)
Apabila di lengkapkan
v Membaca
salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
E. Menguburkan
Jenazah
1. Tata
cara menguburkan jenazah
Ø Kubur
harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian
bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar
diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Dan yang memasukkannya membaca:
‘Bismillah wa ‘ala millati rasulillah’(dengan nama Allah Subhanahu wa ta’ala
& atas agama Rasulullah )
Ø Sunnah
bahwa kubur digali dgn kedalaman yg menghalangi keluar bau darinya & galian
binatang buas.
Ø Sunnah
menguburkan jenazah di siang hari & boleh menguburkan di malam hari.
Ø Boleh
menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu
usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah.
Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.
Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.”
(HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
Ø Yang
bertugas menurunkan jenazah di kuburnya adalah laki-laki, bukan perempuan, para
wali mayit lbh berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya
dari sisi 2 kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam
kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram
mematahkan tulang mayit.
Ø Perempuan
tdk boleh mengikuti jenazah,
karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yg halus, keluh kesah, & tdk
tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan & perbuatan yg
diharamkan yg bertolak belakang dgn sifat sabar yg diwajibkan.
Ø Disunnahkan
bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dgn batu & semisalnya, agar ia memakamkan yg meninggal
dari keluarganya & ia mengenal dgn tanda itu kubur yg meninggal dari
keluarganya.
Ø Barang
siapa yg meninggal dunia di tengah laut & dikhawatirkan berubahnya, ia
dimandikan, dikafani, dishalatkan, & ditenggelamkan di air.
Ø Anggota
tubuh yg terpotong dari seorang muslim yg masih hidup karena sebab apapun, tdk
boleh membakarnya, tdk dimandikan & tdk dishalatkan. Tetapi dibalut pd
sepotong kain & dikuburkan di pemakaman.
Ø Disunnahkan
duduk apabila jenazah diletakkan & saat pemakaman, & terkadang
disunnahkan mengingatkan yg hadir dgn kematian & yg sesudahnya.
Ø Disunnahkan
setelah menguburkan mayit agar orang yg hadir berdiri di atas kubur &
mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya & meminta kpd
orang-orang yg hadir agar memohon ampunan untuknya & tdk
mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
2. Larangan
memperindah kuburan
Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor)
ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya.
Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw
(berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya. Ada hadist yang shahih dari
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan
menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir
radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ
يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan
dikapur, diduduki, dan dibangun”
At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan
hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan (juga dilarang) ditulisi”
Yang dibolehkan
adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan
sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan.
Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.
F.
Ta’ziyah (Melayat)
Berisikan
tentang :
1. Hukum
Ta’ziah
Hukumnya sunah, bisa menjadi wajib
apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya. Menurut Imam
Nawawi, Hambali, Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur
dan 3 hari sesudahnya. Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah
dikuburkan.
2. Adab
(etika) berta’ziah
Ø Orang
yang mendengarkan musibah kematian hendaknya mengucapkan:
اِنَّ اللهِ وَانَّا الَيْهِ
رَاجِعُوْ نَ
Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan
kembali.”
Ø Orang
yang berta’ziyah hendaknya memakai pakaian yang sopan,menutup aurat dan rapi.
Ø Menyampaikan
doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran
bagi orang yang ditinggal.
Ø Hindarilah
pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
Ø Hindarilah
canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
Ø Usahakan
turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai
penguburan.
Ø Membuatkan
makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Ø Jika
memungkinkan, orang yang berta’ziyah dapat memberikan sumbangan untuk
meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
G.
Ziarah Kubur
Berisikan
tentang :
1. Pengertian
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya
kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Secara istilah Ziarah
kubur adalah datang ke makam keluarga atau bukan keluarga dengan maksud untuk
mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT
2. Hukum
Ziarah kubur adalah sunah bagi
laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan
perempuan akan menambah perasaan sedih.
3. Etika
berziarah kubur
Ø Ketika
mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt, tunduk hati dan merasa
diawasi oleh Allah Swt.
Ø Sesampai
di pintu kuburan, ucapkan salam kepada ahli kubur
Ø Tidak
banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
Ø Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si
mayat di alam barzah dan akhirat kelak. sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw.ketika
ziarah kubur. Nabi saw. bersabda:
Ø الّلهُمَ اغْفِرْلاِهْلِ الْبَقَيْعِ.
(متفق عليه)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ahli (kubur) baqi”.
Ø Diusahakan
tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).
4. Hikmah
berziarah
v Mengingat kematian.
v Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari
sifat keduniawian).
v Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak
di alam kubur dan hari akhir.
v Mendoakan
si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
v Orang
yang ziarah kubur akan mendapat pahala dari Allah swt., karena ziarah kubur
termasuk amalan sunah
DARFTAR PUSTAKA
Buku Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti kelas 11
sama sama
BalasHapus