dita |
Apasih suprastruktur politik itu?
untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasan berikut ya...
A. Pengertian
Suprastruktur politik adalah
struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang
ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
B. Macam Suprastruktur politik
• Suprastruktur tetap dipegang oleh
segelintir orang yang disebut pemerintah dengan disertai berbagai badan dan
aparatur yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah.
Suprastruktur dalam praktiknya, tidak sepenuhnya bebas dan
berdaulat menetapkan kebijakan-kebijakan, tetapi harus dengan persetujuan dari
mayoritas rakyat pada tataran infrastruktur.
Secara umum, Suprastruktur Politik meliputi :
1. Pemerintah
2. Lembaga Negara
3. Lembaga Negara di pusat daerah
4. Aparatur Pelaksana Administrasi Pemerintahan
1. Lembaga eksekutif
Kekuasan eksekutif adalah kekuasan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan dan menyelenggarakan pemerintahan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijaksanaan.
Kekuasan eksekutif adalah kekuasan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan dan menyelenggarakan pemerintahan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijaksanaan.
• Di
Indonesia kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden dengan bantuan para
menteri.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Menetapkan peraturan pemerintah
3. Mengangkat memberhentikan menteri- menteri.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Menetapkan peraturan pemerintah
3. Mengangkat memberhentikan menteri- menteri.
2. Lembaga legislatif
adalah kekuasan untuk membentuk peraturan perundang undangan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum .
Fungsi lembaga legislatif :
adalah kekuasan untuk membentuk peraturan perundang undangan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum .
Fungsi lembaga legislatif :
v Fungsi
legislasi : fungsi untuk membentuk undang-undang
v Fungsi
pengawasan/kontrol : fungsi mengawasi tindakan pemerintah
v Fungsi
anggaran : menetapkan Anggaran dan Pendapatan Negara ( APBN)
Lembaga legislatif terdiri dari:
Ø Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR melaksanakan beberapa fungsi:
Fungsi legislasi :
a). Menetapkan UU
b). Mengubah UUD
Fungsi pengawasan MPR yaitu dalam
bentuk mengambil keputusan terhadap usul DPR untuk menghentikan presiden dan
wakil presiden ditengah masa jabatannya.
Fungsi elektorat yaitu fungsi untuk
memilih pejabat publik dalam hal ini memilih presiden dan wakil presiden.
Ø Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR menjalankan fungsi legislasi melalui pembuatan UU
sedangkan fungsi pengawasan DPR yaitu berhak untuk menilai apakah presiden dan
wakil presiden bersalah atau tidak dan apabila bersalah DPR dapat mengusulkan
kepada MPR untuk melakukan pemejatan selain itu DPR juga menjalankan fungsi
anggarai yaitu setiap RAPBN sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
DPR.
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
Ø Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
• Fungsi
legislasi : Berhak untuk mengajukan dan membahas RUU
• Fungsi
anggaran : Memberi pertimbangan atas RAPBN, serta RUU.
3. Yudikatif
Adalah
kekuasaan untuk mempertahankan
peraturan perundang undangan sebagai lembaga pelaksana fungsi pengawasan
pelaksanaan kebijakan. Kekuasaan yudikatif terdiri dari :
a). Mahkamah Agung
melaksanakan kekuasaan kehakiman di
Indonesia. Menurut pasal 24A UUD 1945 MA memiliki wewenang : mengadili tingkat
kasasi,menguji peraturan perundang undangan dibawah UU terhadap UU, mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
b). Mahkamah konstitusi
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final diantaranya untuk :
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan pembubaran partai politik
3. Memutuskan perselisihan tentang pemilu umum
4. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan pembubaran partai politik
3. Memutuskan perselisihan tentang pemilu umum
4. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
4. Lembaga Lain
a. Komisi
Yudisial ( KY )
Adalah
lembaga yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan
kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertugas
untuk memrikasa tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya diserahkan kepada
DPR, DPD dan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar