Kamis, 11 Juni 2015

Suprastruktur politik

dita





Apasih suprastruktur politik itu?
untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasan berikut ya...








A. Pengertian
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.

B. Macam Suprastruktur politik
                  Suprastruktur tetap dipegang oleh segelintir orang yang disebut pemerintah dengan disertai berbagai badan dan aparatur yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah.
Suprastruktur dalam praktiknya, tidak sepenuhnya bebas dan berdaulat menetapkan kebijakan-kebijakan, tetapi harus dengan persetujuan dari mayoritas rakyat pada tataran infrastruktur.
Secara umum, Suprastruktur Politik meliputi :
1.    Pemerintah
2.    Lembaga Negara
3.    Lembaga Negara di pusat daerah
4.    Aparatur Pelaksana Administrasi Pemerintahan

1. Lembaga eksekutif  
            Kekuasan eksekutif adalah kekuasan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan dan menyelenggarakan pemerintahan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijaksanaan.
      Di Indonesia kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden dengan bantuan para menteri.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :

1.        Memegang kekuasaan pemerintahan             menurut UUD
2.        Menetapkan peraturan pemerintah
3.        Mengangkat memberhentikan menteri-         menteri.


2. Lembaga legislatif
            adalah kekuasan untuk membentuk peraturan perundang undangan atau sebagai lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum .
   Fungsi lembaga legislatif :
v Fungsi legislasi : fungsi untuk membentuk undang-undang
v Fungsi pengawasan/kontrol : fungsi mengawasi tindakan pemerintah
v Fungsi anggaran : menetapkan Anggaran dan Pendapatan Negara ( APBN)  
Lembaga legislatif terdiri dari:

Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)       
MPR melaksanakan beberapa fungsi:
Fungsi legislasi :
a). Menetapkan UU
b). Mengubah UUD
Fungsi pengawasan MPR yaitu dalam bentuk mengambil keputusan terhadap usul DPR untuk menghentikan presiden dan wakil presiden ditengah masa jabatannya.
Fungsi elektorat yaitu fungsi untuk memilih pejabat publik dalam hal ini memilih presiden dan wakil presiden.

Ø Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  
DPR menjalankan fungsi legislasi melalui pembuatan UU sedangkan fungsi pengawasan DPR yaitu berhak untuk menilai apakah presiden dan wakil presiden bersalah atau tidak dan apabila bersalah DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk melakukan pemejatan selain itu DPR juga menjalankan fungsi anggarai yaitu setiap RAPBN sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan DPR.
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU

Ø Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
      Fungsi legislasi : Berhak untuk mengajukan dan membahas RUU
      Fungsi anggaran : Memberi pertimbangan atas RAPBN, serta RUU.

3. Yudikatif
            Adalah kekuasaan untuk mempertahankan      peraturan perundang undangan sebagai lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan. Kekuasaan yudikatif terdiri dari :


a). Mahkamah Agung
            melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut pasal 24A UUD 1945 MA memiliki wewenang : mengadili tingkat kasasi,menguji peraturan perundang undangan dibawah UU terhadap UU, mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

b). Mahkamah konstitusi
      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final diantaranya untuk :
      1. Menguji UU terhadap UUD
      2. Memutuskan pembubaran partai politik
      3. Memutuskan perselisihan tentang  pemilu umum
      4. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari    dan oleh hakim konstitusi.

4. Lembaga Lain
a.     Komisi Yudisial ( KY )
            Adalah lembaga yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim.

b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
            Bertugas untuk memrikasa tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar